Pengertian Wakaf, Syarat Wakaf, Macam Macam Wakaf, tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf
Mengenai pengertian wakaf, syarat, tujuan, fungsi dan macam-macamnya dibahas di bawah ini.
| Pengertian Wakaf | Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi
adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk
dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya
untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf
ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan
harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari
pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf
ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya,
bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya
perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf
merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan
hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya
untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda
miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
| Syarat - Syarat Wakaf | Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat - syarat wakaf sebagai berikut :
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf
harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda
miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan
hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf,
wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan
organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai
dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf,
wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi
ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan
hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf
harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan
dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan
badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
- Warga negara Indonesia
- Beragama islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmaniah dan rohani
- Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
- Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
- Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
- Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
- Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
Menurut Pasal 219,
tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama
Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan
untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya,
diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor Urusan Agama
Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi
sumpah wakaf sebagai berikut : "Demi Allah, Saya bersumpah diangkat
untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih
apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu
kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima
langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah,
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai
maksud dan tujuannya."
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus
ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik
bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya
sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf
diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta
benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus
ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk
mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada
nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan
disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan
dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau
tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak
dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa
yang diperkuat oleh dua orang saksi.
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus
ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan
tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
- Sarana ibadah
- Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
- Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
- Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus
ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang
diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi'ah
Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah
mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang
memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
| Macam Macam Wakaf |
Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun
1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan
pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah
milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk
dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari
kekaburan permasalahan perwakafan.
Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf
salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang
ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu,
baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya
yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya.
Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf
adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf Umum
Macam-macam wakaf
salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula
ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang
tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang
menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu
meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya
sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan
merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik
dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf
semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini
nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara
substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara
membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut
digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian,
maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas
untuk keluarga atau kerabat terdekat.
| Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf |
Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.
Fungsi Wakaf adalah
mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Sekian pembahasan
mengenai pengertian wakaf, syarat wakaf, macam-macam wakaf, tujuan wakaf
dan fungsi wakaf, semoga tulisan saya mengenai pengertian wakaf, syarat
wakaf, macam-macam wakaf, tujuan wakaf dan fungsi wakaf dapat
bermanfaat.
EmoticonEmoticon